MAKALAH TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Permasalahan mengenai
Disiplin Pegawai Negeri Sipil ini sudah sangat sering diperbincangkan baik itu
oleh media massa maupun oleh para aktivis. Hal ini karena Pegawai Negeri Sipil
memang seorang abdi Negara yang harus memberikan pelayanan dengan baik kepada
masyarakat. Seringkali media massa mempertontonkan ulah para Pegawai Negeri
Sipil yang melakukan pelanggaran seperti berada diluar kantor pada saat jam
kerja, kualitas pelayanan yang kurang memuaskan dan banyak lagi.
Permasalahan lain
terkait Pegawai Negeri Sipil diantaranya adalah besarnya jumlah PNS dan tingkat
pertumbuhan yang tinggi dari tahun ke tahun, rendahnya kualitas dan
ketidaksesuaian kompetensi yang dimiliki, kesalahan penempatan dan
ketidakjelasan jalur karier yang dapat ditempuh.
Sebuah ilustrasi tentang
birokrasi menyatakan bahwa mereka Pegawai Negeri Sipil kerja santai, pulang
cepat dan mempersulit urusan serta identik dengan sebuah adagium “mengapa
harus dipermudah apabila dapat dipersulit.” Gambaran umum
tersebut sudah sedemikian melekatnya dalam benak publik di Indonesia sehingga
banyak kalangan yang berasumsi bahwa perbedaan antara dunia preman dengan
birokrasi hanya terletak pada pakaian dinas saja. Begitu parahkah pandangan masyarakat mengenai
Pegawai Negeri Sipil?
Salah satu indikasi rendahnya kualitas PNS adalah adanya pelanggaran disiplin yang banyak dilakukan oleh PNS. Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil tersebut, sebenarnya Pemerintah Indonesia telah memberikan suatu regulasi dengan di keluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian dari
Disiplin Pegawai Negeri Sipil?
2. Apa fungsi dari adanya
disiplin?
3. Apa saja bentuk dari
Disiplin Pegawai Negeri Sipil?
4. Apa jenis-jenis dari
Hukuman Disiplin?
5. Siapa pejabat yang berwenang menghukum?
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Untuk memahami
pengertian dari Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2. Untuk mengetahui fungsi
dari Disiplin.
3. Untuk menjelaskan bentuk
dari Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4. Untuk memahami jenis
Hukuman Disiplin.
5. Untuk mengetahui pejabat
yang berwenang untuk menghukum.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Disiplin Pegawai
Negeri Sipil
Disiplin merupakan
perasaan taat dan patuh terhadap nilai-nilai yang dipercaya, termasuk melakukan
pekerjaan tertentu yang dirasakan menjadi tanggung jawab. Sedangkan dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Disiplin adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan
(tata tertib dan sebagainya). Jadi, bila disimpulkan secara umum, disiplin
merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan kepada sesuatu peraturan yang telah
dibuat.
Disiplin Pegawai Negeri
Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi
hukuman disiplin.
Pendisiplinan adalah
usaha usaha untuk menanamkan nilai ataupun pemaksaan agar subjek memiliki
kemampuan untuk menaati sebuah peraturan. Pendisiplinan bisa jadi menjadi
istilah pengganti untuk hukuman ataupun instrumen hukuman dimana hal ini bisa
dilakukan pada diri sendiri ataupun pada orang lain.
Disiplin berasal dari kata Latin discipulus yang berarti siswa
atau murid. Di bidang psikologi dan pendidikan, kata ini berhubungan dengan
perkembangan, latihan fisik, dan mental serta kapasitas moral anak melalui
pengajaran dan praktek. Kata ini juga berarti hukuman atau latihan yang
membetulkan serta kontrol yang memperkuat ketaatan. Makna lain dari kata yang
sama adalah seseorang yang mengikuti pemimpinnya.
Bagi aparatur pemerintah, disiplin mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan,
kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban. Hal ini berarti
Pegawai Negeri Sipil harus mengorbankan kepentingan pribadi dan golongan untuk kepentingan
negara dan masyarakat. Pasal 29 UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 menyatakan
bahwa "Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan
kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil".
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai
kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan
dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Disiplin PNS tersebut diatur
ketentuan-ketentuan mengenai Kewajiban, Larangan, Hukuman disiplin, Pejabat
yang berwenang menghukum, Penjatuhan hukuman disiplin, Keberatan atas hukuman
disiplin, dan Berlakunya keputusan hukuman disiplin.
M.
Situmorang dan Jusuf Juhir berpendapat bahwa adapun yang dimaksud
dengan disiplin ialah ketaatan, kepatuhan dalam menghormati dan melaksanakan
suatu sistem yang mengharuskan orang tunduk pada keputusan, perintah atau
peraturan yang berlaku.[
Sementara itu, Soegeng Prijodarminto menyatakan bahwa disiplin
adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari
serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan,
kesetiaan, keteraturan, dan atau ketertiban.
2.2 Fungsi Disiplin
Disiplin kerja sangat dibutuhkan oleh setiap pegawai. Disiplin menjadi
persyaratan bagi pembentukan sikap, perilaku, dan tata kehidupan berdisiplin
yang akan membuat para pegawai mendapat kemudahan dalam bekerja, dengan bagitu
akan menciptakan suasana kerja yang kondusif dan mendukung usaha pencapaian
tujuan.Pendapat tersebut dipertegas oleh pernyataan Tulus Tu’u yang
mengemukakan beberapa fungsi disiplin antara lain:
1.
Menata Kehidupan Bersama
Disiplin berfungsi
mengatur kehidupan bersama, dalam suatu kelompok tertentu atau dalam masyarakat.
Dengan begitu, hubungan yang terjalin antara individu satu dengan individu yang
lain menjadi lebih baik dan lancar.
2.
Membangun Kepribadian
Seorang pegawai dengan
lingkungan yang memiliki disiplin yang baik, sangat berpengaruh terhadap
kepribadian seseorang. Lingkungan organisasi yang memiliki keadaan yang tenang,
tertib dan tentram sangat berperan dalam membangun kepribadian yang baik.
3.
Melatih Kepribadian
Disiplin merupakan
sarana untuk melatih kepribadian pegawai agar senantiasa menunjukkan kinerja
yang baik. Sikap, perilaku dan pola kehidupan yang baik dan berdisiplin tidak
terbentuk dalam waktu yang singkat. Salah satu proses untuk membentuk
kepribadian tersebut dilakukan melalui proses latihan. Latihan tersebut
dilaksanakan bersama antar pegawai, pimpinan dan seluruh personil yang ada
dalam organisasi tersebut.
4.
Pemaksaan
Disiplin berfungsi
sebagai pemaksaan kepada seseorang untuk mengikuti peraturan-peraturan yang
berlaku di lingkungan tersebut. Dengan pemaksaan, pembiasaan, dan latihan
disiplin seperti itu dapat menyadarkan bahwa disiplin itu penting.
5.
Hukuman
Pada awalnya mungkin
disiplin itu penting karena suatu pemaksaan namun karena adanya pembiasaan dan
proses latihan yang terus-menerus maka disiplin dilakukan atas kesadaran dalam
diri sendiri dan dirasakan sebagai kebutuhan dan kebiasaan. Diharapkan untuk
kemudian hari, disiplin ini meningkat menjadi kebiasaan berpikir baik, positif,
bermakna dan memandang jauh kedepan.
Disiplin bukan hanya
soal mengikuti dan mentaati peraturan, melainkan sudah meningkat menjadi
kebiasaan berpikir baik yang mengatur dan mempengaruhi seluruh aspek
kehidupannya.
Disiplin yang disertai
ancaman sanksi atau hukuman sangat penting karena dapat memberikan dorongan
kekuatan untuk mentaati dan mematuhinya. Tanpa ancaman, sanksi atau hukuman,
dorongan ketaatan dan kepatuhan dapat menjadi lemah serta motivasi untuk
mengikuti aturan yang berlaku menjadi kurang.
6.
Menciptakan Lingkungan yang Kondusif.
Fungsi disiplin kerja
adalah sebagai pembentukan sikap, perilaku dan tata kehidupan berdisiplin
didalam lingkungan di tempat seseorang itu berada, termasuk lingkungan kerja
sehingga tercipta suasana tertib dan teratur dalam pelaksanaan pekerjaan.
2.3 Bentuk
Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Disiplin PNS ini diatur
dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil. Selama ini seluruh kewajiban dan larangan bagi PNS
mengacu pada koridor-koridor pada PP 30 Tahun 1980 tersebut. Dan pada tahun
2010, peraturan tentang Disiplin PNS disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil. PP 53 Th. 2010 ini diberlakukan mulai bulan Juni 2010, sehingga segala
hal yang berhubungan dengan Disiplin PNS mengacu pada peraturan pemerintah ini.
Jadi, bentuk disiplin
bagi PNS adalah yang mengacu pada PP 53 Th. 2010 yang berisi 17 kewajiban dan
15 larangan, sebagai penyempurnaan atas 26 kewajiban dan 18 larangan
sebagaimana dulu dijelaskan dalam peraturan pemerintah sebelumnya (PP 30 Tahun
1980).
A. Kewajiban PNS:
1. Mengucapkan sumpah/janji
PNS
2. Mengucapkan sumpah/janji
jabatan
3. Setia dan taat
sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah.
4. Menaati segala ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. Melaksanakan tugas
kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan
tanggung jawab.
6. Menjunjung tinggi
kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS
7. Mengutamakan kepentingan
Negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/ atau golongan;
8. Memegang rahasia jabatan
yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9. Bekerja dengan jujur,
tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10.Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada
hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di
bidang keamanan, keuangan dan materiil;
11.Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
12.Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
13.Menggunakan dan memelihara barang- barang milik negara dengan
sebaik-baiknya;
14.Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15.Membimbing bawahan dalam melaksankan tugas;
16.Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
17.Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang.
B. Larangan PNS:
1. Menyalahgunakan
wewenang;
2. Menjadi perantara untuk
mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain;
3. Tanpa izin pemerintah
menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan /atau lembaga atau
organisasi internasional;
4. Bekerja pada perusahaan,
konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5. Memiliki, menjual,
membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak
atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik Negara secara tidak sah;
6. Melakukan kerjasama
dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain didalam maupun diluar
lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau
pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7. Memberi atau menyanggupi
akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung
dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8. Menerima hadiah atau
suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan
dan/atau pekerjaannya;
9. Bertindak
sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10.Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang
dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
nengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11.Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12.Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD
atau DPRD dengan cara :
a.
Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b.
Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau
atribut PNS;
c.
Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d.
Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
13.Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan
cara :
a. Membuat keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
selama masa kampanye dan /atau
b. Mengadakan kegiatan yang
mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,
himbauan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga, dan masyarakat;
14.Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto
kopi KTP surat keterangan tanda Penduduk sesuai aturan perundang-undangan;
15.Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah, dengan cara :
a. Terlibat dalam kegiatan
kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah;
b. Menggunakan fasilitas
yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. Membuat keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
selama masa kampanye;
d. Mengadakan kegiatan yang
mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan,seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluaraga, dan masyarakat.
2.4
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010, hukuman disiplin adalah
hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil memuat tingkat dan jenis
hukuman disiplin, yaitu:
1. Hukuman disiplin ringan
terdiri dari :
a. Teguran lisan.
Hukuman disiplin yang berupa teguran lisan dinyatakan dan
disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai
Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Apabila seorang atasan
menegur bawahannya tetapi tidak dinyatakan secara tegas sebagai hukuman
disiplin, bukan hukuman disiplin
b. Teguran tertulis.
Hukuman disiplin yang berupa teguran tertulis dinyatakan dan
disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
c. Pernyataan tidak puas
secara tertulis.
Hukuman disiplin yang
berupa pernyataan tidak puas dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh
pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan
pelanggaran disiplin.
2.
Hukuman disiplin sedang,
terdiri dari:
a. Penundaan kenaikan gaji
berkala untuk paling lama satu tahun.
Hukuman disiplin yang berupa penundaan kenaikan gaji berkala,
ditetapkan untuk masa sekurang-kurangnya tiga bulan dan untuk paling lama satu
tahun. Masa penundaan kenaikan gaji berkala tersebut dihitung penuh untuk
kenaikan gaji berkala berikutnya.
b. Penurunan gaji sebesar
satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun.
Hukuman disiplin yang berupa penurunan gaji sebesar satu kali
kenaikan gaji berkala, ditetapkan untuk masa sekurangkurangnya tiga bulan dan
untuk paling lama satu tahun. Setelah masa menjalani hukuman disiplin tersebut
selesai, maka gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan langsung
kembali pada gaji pokok semula. Masa penurunan gaji tersebut dihitung penuh
untuk kenaikan gaji berkala berikutnya. Apabila dalam masa menjalani hukuman
disiplin Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat untuk
kenaikan gaji berkala, maka kenaikan gaji berkala tersebut baru diberikan
terhitung mulai bulan berikutnya dari saat berakhirnya masa menjalani hukuman
disiplin.
c. Penundaan kenaikan
pangkat untuk paling lama satu tahun.
Hukuman disiplin yang berupa penundaan kenaikan pangkat ditetapkan
untuk masa sekurang-kurangnya enam bulan dan untuk paling lama satu tahun,
terhitung mulai tanggal kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
dapat dipertimbangkan.
3.
Hukuman disiplin berat,
terdiri dari:
a.
Penurunan pangkat pada
pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama satu tahun.
Hukuman disiplin yang
berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah, ditetapkan
untuk masa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, dan untuk paling lama satu tahun.
Setelah masa menjalani hukuman disiplin penurunan pangkat selesai, maka pangkat
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dengan sendirinya kembali pada pangkat
yang semula.
Masa dalam pangkat terakhir sebelum dijatuhi hukuman disiplin
berupa penurunan pangkat, dihitung sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat
berikutnya. Kenaikan pangkat berikutnya Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi
hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, baru dapat dipertimbangkan setelah
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya satu tahun
dikembalikan pada pangkat semula.
b.
Pembebasan dari jabatan.
Hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan adalah
pembebasan dari jabatan organik. Pembebasan dari jabatan berarti pula
pencabutan segala wewenang yang melekat pada jabatan itu. Selama pembebasan
dari jabatan, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh
kecuali tunjangan jabatan.
c. Pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai
Negeri Sipil, apabila memenuhi syarat masa kerja dan usia pensiun menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersangkutan diberikan hak pensiun.
d. Pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman
disiplin pemberhentian tidak dengan hormat maka kepada PNS tersebut tidak
diberikan hak-hak pensiunnya meskipun memenuhi syarat-syarat masa kerja usia
pensiun.
2.5 Pejabat yang Berwenang Menghukum
1. Presiden, untuk jenis
hukuman disiplin :
a.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat
Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas.
b.
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan
ruang IV/c ke atas.
c.
Pembebasan dari jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku
jabatan struktural eselon I, atau jabatan lain yang wewenang
pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
2. Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya
masing-masing dan untuk Pegawai pada Pelaksana BPK adalah
Sekretaris Jenderal, kecuali jenis hukuman disiplin :
a.
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan
ruang IV/c ke atas.
b. pembebasan dari jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang
wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya berada di tangan
Presiden.
3. Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Provinsi, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah di
lingkungan masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin:
a. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas.
b. Pembebasan dari jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang
wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
4. Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah di
lingkungan masing-masing, kecuali untuk hukuman disiplin berupa pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat
Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c keatas, atau Pegawai Negeri Sipil Daerah
yang menduduki jabatan yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada
di tangan Presiden.
5. Kepala Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri, bagi Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
yang dipekerjakan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
diperbantukan/dipekerjakan pada Negara Sahabat atau sedang menjalankan tugas
belajar di luar negeri, sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin berupa:
a. Teguran lisan.
b. Teguran tertulis.
c. Pernyataan tidak puas
secara tertulis.
d. Pembebasan dari jabatan.
Namun untuk lebih
menjamin daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam pelaksanaan
Peraturan Disiplin PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah dapat mendelegasikan sebagian wewenang penjatuhan
hukuman disiplin lepada pejabat lain di lingkungan masing-masing, kecuali
mengenai hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah.
Pendelegasian wewenang menjatuhkan hukuman disiplin dilaksanakan dengan surat
keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sikap dan perilaku seorang PNS dapat dijadikan panutan atau keteladanan bagi
PNS di lingkungannya dan masyarakat pada umumnya. Dalam melaksanakan tugas
sehari-hari mereka harus mampu mengendalikan diri sehingga irama dan suasana
kerja berjalan harmonis. Namun kenyataan yang berkembang sekarang justru jauh
dari kata sempurna. Masih banyak PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dengan
berbagai cara.
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan
Disiplin PNS tersebut diatur ketentuanketentuan mengenai Kewajiban, Larangan,
Hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum, Penjatuhan hukuman
disiplin, Keberatan atas hukuman disiplin,dan Berlakunya keputusan hukuman
disiplin.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
MODUL ADMINISTRASI
KEPEGAWAIAN Untuk SMK atau MAK kelas XII
ANGGUN PUJI ASTI
Prijodarminto, Soegeng. 1994. Disiplin
Kiat Menuju Sukses. Bandung: Pradnya Paramita.
Unaradjan, Dolet. 2003. Manajemen
Disiplin. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Komentar
Posting Komentar