MAKALAH DISIPLIN PEGAWAI
DISIPLIN
PEGAWAI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Permasalahan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil
ini sudah sangat sering diperbincangkan baik itu oleh media massa maupun oleh
para aktivis. Hal ini karena Pegawai Negeri Sipil memang seorang abdi Negara
yang harus memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat. Seringkali media
massa mempertontonkan ulah para Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran
seperti berada diluar kantor pada saat jam kerja, kualitas pelayanan yang
kurang memuaskan dan banyak lagi.
Permasalahan
lain terkait Pegawai Negeri Sipil diantaranya adalah besarnya jumlah PNS dan
tingkat pertumbuhan yang tinggi dari tahun ke tahun, rendahnya kualitas dan
ketidaksesuaian kompetensi yang dimiliki, kesalahan penempatan dan
ketidakjelasan jalur karier yang dapat ditempuh.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian
dari Disiplin Pegawai Negeri Sipil?
2.
Apa fungsi dari
adanya disiplin?
3.
Apa saja bentuk
dari Disiplin Pegawai Negeri Sipil?
4.
Apa jenis-jenis
dari Hukuman Disiplin?
1.3
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk memahami
pengertian dari Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2.
Untuk mengetahui
fungsi dari Disiplin.
3.
Untuk menjelaskan
bentuk dari Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4.
Untuk memahami
jenis Hukuman Disiplin.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Disiplin Pegawai
Negeri Sipil
Disiplin
merupakan perasaan taat dan patuh terhadap nilai-nilai yang dipercaya, termasuk
melakukan pekerjaan tertentu yang dirasakan menjadi tanggung jawab. Sedangkan
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Disiplin adalah ketaatan (kepatuhan) kepada
peraturan (tata tertib dan sebagainya). Jadi, bila disimpulkan secara umum,
disiplin merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan kepada sesuatu peraturan yang
telah dibuat.
Disiplin
Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau
dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Disiplin berasal dari
kata Latin discipulus yang berarti siswa atau murid. Di bidang
psikologi dan pendidikan, kata ini berhubungan dengan perkembangan, latihan
fisik, dan mental serta kapasitas moral anak melalui pengajaran dan praktek.
Kata ini juga berarti hukuman atau latihan yang membetulkan serta kontrol yang
memperkuat ketaatan. Makna lain dari kata yang sama adalah seseorang yang
mengikuti pemimpinnya.
2.2
Fungsi
Disiplin
1.
Menata Kehidupan Bersama
Disiplin
berfungsi mengatur kehidupan bersama, dalam suatu kelompok tertentu atau dalam
masyarakat. Dengan begitu, hubungan yang terjalin antara individu satu dengan
individu yang lain menjadi lebih baik dan lancar.
2.
Membangun Kepribadian
Seorang
pegawai dengan lingkungan yang memiliki disiplin yang baik, sangat berpengaruh
terhadap kepribadian seseorang. Lingkungan organisasi yang memiliki keadaan
yang tenang, tertib dan tentram sangat berperan dalam membangun kepribadian
yang baik.
3.
Melatih Kepribadian
Disiplin
merupakan sarana untuk melatih kepribadian pegawai agar senantiasa menunjukkan
kinerja yang baik. Sikap, perilaku dan pola kehidupan yang baik dan berdisiplin
tidak terbentuk dalam waktu yang singkat. Salah satu proses untuk membentuk
kepribadian tersebut dilakukan melalui proses latihan. Latihan tersebut
dilaksanakan bersama antar pegawai, pimpinan dan seluruh personil yang ada
dalam organisasi tersebut.
4.
Pemaksaan
Disiplin
berfungsi sebagai pemaksaan kepada seseorang untuk mengikuti
peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan tersebut. Dengan pemaksaan,
pembiasaan, dan latihan disiplin seperti itu dapat menyadarkan bahwa disiplin
itu penting.
5.
Hukuman
Pada
awalnya mungkin disiplin itu penting karena suatu pemaksaan namun karena adanya
pembiasaan dan proses latihan yang terus-menerus maka disiplin dilakukan atas
kesadaran dalam diri sendiri dan dirasakan sebagai kebutuhan dan kebiasaan.
Diharapkan untuk kemudian hari, disiplin ini meningkat menjadi kebiasaan
berpikir baik, positif, bermakna dan memandang jauh kedepan.
Disiplin
bukan hanya soal mengikuti dan mentaati peraturan, melainkan sudah meningkat
menjadi kebiasaan berpikir baik yang mengatur dan mempengaruhi seluruh aspek
kehidupannya.
6.
Menciptakan Lingkungan yang Kondusif.
Fungsi
disiplin kerja adalah sebagai pembentukan sikap, perilaku dan tata kehidupan
berdisiplin didalam lingkungan di tempat seseorang itu berada, termasuk
lingkungan kerja sehingga tercipta suasana tertib dan teratur dalam pelaksanaan
pekerjaan.
2.3
Bentuk
Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Disiplin PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah
(PP) No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selama
ini seluruh kewajiban dan larangan bagi PNS mengacu pada koridor-koridor pada
PP 30 Tahun 1980 tersebut. Dan pada tahun 2010, peraturan tentang Disiplin PNS
disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP 53 Th. 2010 ini diberlakukan
mulai bulan Juni 2010, sehingga segala hal yang berhubungan dengan Disiplin PNS
mengacu pada peraturan pemerintah ini.
Jadi, bentuk disiplin bagi PNS adalah yang mengacu
pada PP 53 Th. 2010 yang berisi 17 kewajiban dan 15 larangan, sebagai
penyempurnaan atas 26 kewajiban dan 18 larangan sebagaimana dulu dijelaskan
dalam peraturan pemerintah sebelumnya (PP 30 Tahun 1980).
A. Kewajiban
PNS:
1.
Mengucapkan sumpah/janji PNS
2.
Mengucapkan sumpah/janji jabatan
3.
Setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
4.
Menaati segala ketentuan peraturan
perundang-undangan.
B. Larangan
PNS:
1.
Menyalahgunakan wewenang;
2.
Menjadi perantara untuk mendapatkan
keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang
lain;
3.
Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau
bekerja untuk negara lain dan /atau lembaga atau organisasi internasional;
4.
Bekerja pada perusahaan, konsultan asing,
atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5. Memiliki,
menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik
bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik Negara secara
tidak sah.
2.4
Tingkat
dan Jenis Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010, hukuman disiplin adalah hukuman yang
dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil memuat tingkat dan jenis hukuman
disiplin, yaitu:
1.
Hukuman disiplin ringan terdiri dari :
a.
Teguran lisan.
Hukuman
disiplin yang berupa teguran lisan dinyatakan dan disampaikan secara lisan oleh
pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan
pelanggaran disiplin. Apabila seorang atasan menegur bawahannya tetapi tidak
dinyatakan secara tegas sebagai hukuman disiplin, bukan hukuman disiplin.
b.
Teguran tertulis.
Hukuman disiplin yang berupa teguran
tertulis dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang
menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
c.
Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin yang berupa pernyataan
tidak puas dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang
berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran
disiplin.
2.
Hukuman disiplin sedang, terdiri dari:
a.
Penundaan kenaikan gaji berkala untuk
paling lama satu tahun.
Hukuman
disiplin yang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, ditetapkan untuk masa
sekurang-kurangnya tiga bulan dan untuk paling lama satu tahun. Masa penundaan
kenaikan gaji berkala tersebut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala
berikutnya.
b.
Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan
gaji berkala untuk paling lama satu tahun.
Hukuman
disiplin yang berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala,
ditetapkan untuk masa sekurangkurangnya tiga bulan dan untuk paling lama satu
tahun. Setelah masa menjalani hukuman disiplin tersebut selesai, maka gaji
pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan langsung kembali pada gaji pokok
semula. Masa penurunan gaji tersebut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala
berikutnya. Apabila dalam masa menjalani hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat untuk kenaikan gaji berkala, maka
kenaikan gaji berkala tersebut baru diberikan terhitung mulai bulan berikutnya
dari saat berakhirnya masa menjalani hukuman disiplin.
c.
Penundaan kenaikan pangkat untuk paling
lama satu tahun.
Hukuman
disiplin yang berupa penundaan kenaikan pangkat ditetapkan untuk masa
sekurang-kurangnya enam bulan dan untuk paling lama satu tahun, terhitung mulai
tanggal kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat
dipertimbangkan.
3.
Hukuman disiplin berat, terdiri dari:
a.
Penurunan pangkat pada pangkat setingkat
lebih rendah untuk paling lama satu tahun
Hukuman
disiplin yang berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih
rendah, ditetapkan untuk masa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, dan untuk
paling lama satu tahun. Setelah masa menjalani hukuman disiplin penurunan
pangkat selesai, maka pangkat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dengan
sendirinya kembali pada pangkat yang semula.
Masa
dalam pangkat terakhir sebelum dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan
pangkat, dihitung sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Kenaikan pangkat berikutnya Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin
berupa penurunan pangkat, baru dapat dipertimbangkan setelah Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya satu tahun dikembalikan pada pangkat
semula.
b.
Pembebasan dari jabatan.
Hukuman
disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan adalah pembebasan dari jabatan
organik. Pembebasan dari jabatan berarti pula pencabutan segala wewenang yang
melekat pada jabatan itu. Selama pembebasan dari jabatan, Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan menerima penghasilan penuh kecuali tunjangan jabatan.
c.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai
Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, apabila memenuhi
syarat masa kerja dan usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang bersangkutan diberikan hak pensiun.
d.
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman
disiplin pemberhentian tidak dengan hormat maka kepada PNS tersebut tidak
diberikan hak-hak pensiunnya meskipun memenuhi syarat-syarat
masa kerja usia pensiun.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sikap
dan perilaku seorang PNS dapat dijadikan panutan atau keteladanan bagi PNS di
lingkungannya dan masyarakat pada umumnya. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari
mereka harus mampu mengendalikan diri sehingga irama dan suasana kerja berjalan
harmonis. Namun kenyataan yang berkembang sekarang justru jauh dari kata
sempurna. Masih banyak PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dengan berbagai
cara.
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Disiplin PNS tersebut diatur ketentuanketentuan mengenai Kewajiban, Larangan, Hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum, Penjatuhan hukuman disiplin, Keberatan atas hukuman disiplin,dan Berlakunya keputusan hukuman disiplin.
DAFTAR PUSTAKA
Prijodarminto, Soegeng.
1994. Disiplin Kiat Menuju Sukses. Bandung: Pradnya Paramita.
Situmorang, Victor
M. dan Jusuf Juhir. 1994. Aspek Hukum Pengawasan Melekat di
Lingkungan Aparatur Pemerintah. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Sulistiyani, Ambar
Teguh. 2004. Memahami Good Governance Dalam Perspektif Sumber Daya
Manusia. Yogyakarta: Penerbit Gaya Media.
Tu’u, Tulus. 2004. Peran
Disiplin pada Perilaku dan Prestasi Siswa. Jakarta: Grasindo.
Unaradjan, Dolet.
2003. Manajemen Disiplin. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana
Indonesia
Komentar
Posting Komentar